Jaksa Agung ST Burhanuddin: Transformasi Keadilan Sangat Tergantung dari Nilai Kebajikan Setiap Orang







Hal ini dapat berupa, kesepakatan, perjanjian, atau putusan pengadilan, dan lain sebagainya sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Dengan demikian, konsepsi keadilan tersebut sejalan dengan pandangan John Rawls bahwa keadilan bersifat relatif dan tidak dapat digeneralisasikan. Karena setiap orang memiliki ide kebajikannya sendiri dan rasa keadilannya sendiri.

Keadilan harus ditetapkan dan ditentukan sepenuhnya oleh para pihak sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum, baik dalam proses litigasi atau non litigasi, semestinya lebih tepat apabila dalam penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan keadilan masing-masing pihak yang berperkara maupun pemangku kepentingan terkait, baik dalam hal memilih prosedur, menawarkan prinsip atau argumen, merumuskan proposal, dan menyelesaikan kasus itu sendiri.

Hal di atas merupakan ulasan pidato ilmiah Penegakan Hukum Integral Menuju Keadilan Transformatif Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pidato Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Pendidikan Indonesia Bidang Ilmu Hukum, Prof. (H.C.) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dengan tema “Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Dan Bisnis”, yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (19/8/2022) bertempat di Gedung Ahmad Sanusi Universitas Pendidikan Indonesia. (ded/ril)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!