



“Hal ini dikarenakan keadilan transformatif menggunakan sistem pendekatan yang mencari titik awal atau akar penyebab timbulnya suatu permasalahan, bukan dimulai pada saat tindak pidana dilakukan oleh pelakunya, dan menjadikan suatu pelanggaran sebagai kesempatan relasional dan pendidikan transformatif bagi korban, pelaku dan semua anggota lain dari masyarakat yang terkena dampak. Secara teori, model keadilan transformatif yaitu menemukan penyebab permasalahan, kemudian mencari metode pemecahan yang akan dijadikan aturan baku dalam penyelesaian permasalahan tersebut di kemudian hari, dari hal tersebut diharapkan akan terjadi perubahan sosial yang lebih baik dalam masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan, melalui pendekatan baru berbasis keadilan transformatif tersebut, maka tidak saja dapat mengurangi masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pendekatan berbasis represif positivis seperti over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, maupun adanya putusan yang dirasa tidak memenuhi keadilan dalam masyarakat.
Namun lebih dari itu, dengan penegakan hukum berbasis keadilan transformatif, maka keadilan yang dicapai juga terkandung nilai-nilai keadilan yang lainnya, seperti keadilan restitutif, distributif, kumutatif, rehabilitatif, restoratif serta berorientasi pada akar masalah penyebab terjadinya kejahatan sehingga dapat mencegah kejahatan tersebut terulang kembali di masa yang akan datang.
Berbicara mengenai “konsep keadilan” tidak dapat dipungkiri memiliki beragam pandangan. Dalam pandangan hukum Islam misalnya, persyaratan adil sangat menentukan benar atau tidaknya, dan sah atau batalnya suatu pelaksanaan hukum. Dalam Al-Quran banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil, antara lain dalam surat An-Nahl Ayat ke-90 yang berbunyi “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Berkaitan dengan konsep keadilan dalam Islam, Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Abu Hurairah mengatakan dalam satu riwayatnya, bahwa para sahabat bertanya, wahai Rasul apa haknya tetangga itu? Rasul menjawab jika ia mengundangmu datangilah, jika ia minta tolong berikanlah pertolongan, jangan engkau sakiti tetanggamu dengan bau masakan dari kualimu, kecuali kamu akan memberikan makanan itu kepada tetangga. (HR. Al-Dzahabi).
Berdasarkan uraian tersebut, konsep keadilan menurut hukum Islam, adalah lebih kepada menciptakan suatu kondisi harmonis dalam hubungan kepentingan antar individu sehingga mewujudkan setiap perbuatan seseorang berkonsekuensi logis untuk menciptakan keadilan bagi orang lain. Seseorang yang sedang memasak makanan misalnya, dan bau masakan tercium tetangganya, maka seseorang tersebut wajib membagikan sebagian masakan kepada tetangganya tersebut.
“Maka dari itu, menurut hemat kami, kondisi saling menerima dan saling membahagiakan antar individu di masyarakat adalah bentuk keadilan tertinggi. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan yang dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat bahkan hingga lingkup terkecil yaitu kehidupan bertetangga. Itulah, yang menurut saya sebagai makna dari hakikat keadilan transformatif,” ungkap Jaksa Agung.
Berangkat dari pandangan tentang teori keadilan, Jaksa Agung meyakini bahwa hakikat keadilan adalah kejujuran atau sifat ikhlas menerima sesuatu dalam setiap konflik yang terjadi dalam masyarakat. Dengan kata lain, keadilan transformatif adalah ketika semua pihak dengan ikhlas menerima segala sesuatu hasil dari kebijakan atau proses penegakan hukum itu sendiri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

