



Jaksa Agung melanjutkan, keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama dalam memaknai keadilan. Adil menurut seseorang belum tentu adil bagi seseorang lainnya. Ketika seseorang menyatakan bahwa ia berlaku adil, maka keadilan yang diciptakan tersebut haruslah relevan dengan ketertiban umum dimana nilai keadilan tersebut diakui oleh masyarakat.
Nilai keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain, setiap nilai keadilan didefinisikan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyarakat tersebut. Dikarenakan sifatnya yang relatif tersebut, maka definisi keadilan hingga saat ini masih beragam, dimana para ahli ilmu hukum, memiliki pandangan dan pendapatnya masing-masing.
Jaksa Agung menjelaskan, bahwa teori keadilan dalam ranah hukum pidana mengalami perubahan paradigma yang dimulai di Eropa Barat sejak tahun 1990 yang mencoba mengubah paradigma hukum pidana dari keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, keadilan restoratif, dan menuju keadilan transformatif.
“Perkembangan dalam penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif kerap disamakan dengan keadilan transformatif, bahkan M. Kay Harris menyamakan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif dengan mengatakan, “keadilan restoratif dan keadilan transformatif merupakan satu hal dengan dua nama, dan perlu dipahami bahwa penyebutan istilah antara keduanya dapat saling digunakan”, bahkan beberapa praktisi menyatakan bahwa istilah yang lebih tepat dalam penggunaan definisi untuk keadilan restoratif adalah keadilan transformatif,” ujar Jaksa Agung.
Masih kata Jaksa Agung, tidaklah mengherankan jika praktisi hukum menyamakan antara keduanya, karena memang terdapat beberapa persamaan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif, yaitu sebagai suatu pendekatan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu konflik.
Selain itu, persamaan lain antara keduanya yaitu sama-sama didasarkan pada keterlibatan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaku dan penghindaran terhadap praktik retributif seperti penjatuhan pidana penjara.
Lebih jauh dari itu, keadilan transformatif berupaya mentransformasi masyarakat demi mencapai masa depan yang lebih baik dan memastikan tindakan serupa tidak terulang lagi.
Di samping persamaan-persamaan tersebut, terdapat pula perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif. Berbeda dengan cakupan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan korban tindak pidana dan mengejar pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terhadap korban dalam suatu konsensus penyelesaian perkara, keadilan transformatif ini memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat diterapkan dalam penegakan hukum korporasi, hukum lingkungan, hubungan industrial, dan lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

