Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Berhati Nurani Tegakan Hukum yang Berkeadilan







Dijelaskannya, semangat dan ruh dari Pedoman No. 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum adalah memberikan kepercayaan penuh kepada Kajari sebagai pengendali perkara, sedangkan Kajati sebagati quality control, dan Kejaksaan Agung sebagai evaluator. Artinya, adalah seharusnya penanganan perkara lebih mampu menyerap rasa keadilan di lingkungan masyarakat setempat, karena pengendalian perkara berada di tangan para Jaksa yang ada di lingkungan tersebut.

“Saudara sekalian bercermin dari peristiwa di Karawang, saya minta Kajati dan Kajari dapat mengevaluasi dan memonitor pemahaman dan kepatuhan para Aspidum dan Aspidsus serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus terhadap Pedoman No. 3 Tahun 2019 tersebut,” katanya.

Jaksa Agung RI mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kejaksaan agar betul-betul membaca dan memahami semua peraturan, pedoman dan edaran Jaksa Agung yang ada.

“Karena kepatuhan saudara terhadap berbagai ketentuan yang dibuat pimpinan merupakan cermin loyalitas saudara terhadap pimpinan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!