



Kemudian segera menindaklanjuti laporan pengaduan dan diproses secara profesional, melakukan edukasi hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum maupun berbagai seminar pemberantasan kinerja, publikasi kinerja kejaksaan secara masif dan kreatif atas capaian-capaian kita untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi saya selalu menekankan kepada setiap satuan kerja agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan serta perhatikan kualitas perkara seperti status sosial pelaku dimata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang-nya (TPPU),” tegasnya.
Dilanjutkannya, jika perkara korupsi tidak hanya berasal dari pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa dari sektor-sektor yang menjadi sumber pemasukan daerah. Dari itu lakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi.
“Oleh karenanya, terhadap setiap instansi yang telah berhasil dibuktikan tindak pidana korupsinya oleh bidang Pidana Khusus kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sedapat mungkin untuk mengerahkan jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara guna melakukan audit terhadap tata kelola, sehingga terjadi perbaikan sistem pada instansi tersebut. Kemudian diharapkan pada instansi tersebut tidak terulang tindak pidana korupsi yang lebih disebabkan karena rendahnya sistem dan tata kelola,” tandasnya. (ded)

