Jaksa Agung: Buktikan Kejaksaan Mampu Ungkap Perkara Tipikor Besar dan Berkualitas







“Untuk itu saya tegaskan pentingnya sinergitas Bidang Pidana Khusus serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat diperlukan untuk melakukan penegakan hukum yang konstruktif. Karena sebanyak apapun penuntutan yang dilakukan, dan sebanyak apapun pengembalian kerugian negara tanpa diikuti dengan perubahan konstruktif, maka kita belum sepenuhnya melakukan penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Masih dikatakannya, berdasarkan data situs Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 sebesar 37, dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40. Namun kerja keras yang dilakukan belum mampu mendongkrak IPK secara signifikan. Dari itu Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sangat berkepentingan terhadap tinggi rendahnya IPK, karena IPK merupakan potret dari kinerja kita dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satu kekeliruan kita dalam menyikapi rendahnya IPK adalah dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya, namun melupakan perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Untuk itu Jaksa Agung mengajak Kajati dan Kajari beserta seluruh jajaran untuk mengubah cara berpikir dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem, yaitu dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK,antara lain; penilaian tentang kaitan kebijakan politik dengan persaingan usaha yang sehat, penilaian tentang keberadaan suap di antara dunia usaha dengan pelayanan publik, penilaian tentang resiko individu/perusahaan melakukan suap untuk menjalankan usahanya, penilaian tentang pandangan para pelaku usaha terhadap permasalahan korupsi di Indonesia,penilaian tentang tindak pidana korupsi beserta tingkat eselon tertinggi yang melakukan korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Kemudian penilaian tentang kebiasaan pelaku usaha melakukan pembayaran kepada oknum untuk keuntungan pelaku usaha, penilaian tentang efektivitas pemidanaan korupsi terhadap pejabat publik, efektivitas penerapan penegakan integritas pada lembaga publik serta tingkat keberhasilan dalam mencegah korupsi, penilaian tentang ketersediaan prosedur atau peraturan mengenai alokasi dan penggunaan dana publik yang transparan dan berakuntabilitas pada lembaga atau instansi yang menerima, penilaian tentang tindak pidana korupsi pada Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif maupun polisi atau militer.  HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!