Jaksa Agendakan Saksi Disidang Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang







Kasi Bidang Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Bidang Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH, Senin (25/4/2022) menegaskan, pihaknya akan menghadirkan para saksi dalam sidang dua terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang, yang tanahnya berada di Kelurahan Karya Jaya Kertapati.

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang yang tahun 2019 menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, dan terdakwa Joke alias Yoke Norita alias Yoke Pejabat di BPN Palembang yang menjabat Kasi Penataan dan Pemberdayaan yang tahun 2019 lalu menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan. Untuk itu pada sidang Rabu 27 April 2022 nanti kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kedua terdakwa tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, adapun jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang kedua terdakwa, yakni sekitar 10 saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!