



Masih dikatakannya, untuk siapa saja saksi-saksi yang diagendakan di persidangan dapat dilihat saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Siapa saja saksinya nanti dapat dilihat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.
Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut untuk Alex Noerdin saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel, sedangkan Muddai Mandang menjabat Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Persidangan kedua terdakwa tersebut sejauh ini masih pemeriksaan para saksi. Oleh karena itu dalam sidang yang digelar besok (hari ini) untuk kedua terdakwa tersebut sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (ded)

