




Palembang, JN
Hari ini, Senin (18/4/2022) lima saksi diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang lanjutan Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian ditegaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (17/4/2022).
“Dalam sidang Alex Noerdin dan Muddai Madang yang merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang digelar besok (hari ini), kami agendakan lima orang saksi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

