Jaksa Agendakan 4 Saksi Disidang Muddai Madang







Selain Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan, untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yaitu Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, dan Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010 pada sidang Senin (11/4/20222) tidak dijadwalkan persidangannya.

“Jadi sidang besok (hari ini) hanya untuk terdakwa Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan, ada empat saksi yang diagendakan di persidangan tersebut. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya (Alex Noerdin dan Caca Isa Saleh Sadikin) tidak dijadwalkan sidangnya,” ungkapnya.

Hal tersebut dikarenakan, kata M Naimullah, untuk terdakwa Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan diawal sidang mengajukan ekpsepsi, sehingga ada saksi yang sudah memberikan kesaksian untuk terdakwa Alex Noerdin dan Caca Isa Saleh Sadikin namun belum memberikan kesaksian untuk Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.

“Karena kemarin Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan kan mengajukan eksepsi, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi. Untuk itu pada sidang besok (hari ini) hanya sidang Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan dengan agenda keterangan para saksi,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!