Jaksa Agendakan 4 Saksi Disidang Muddai Madang







Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Tiara SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hari ini, Senin (11/4/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan empat saksi dalam sidang Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian diungkapkannya Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Minggu (10/4/2022).

Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut Muddai Madang merupakan pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa. Sedangkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, yang juga Komisaris PT PDPDE Gas. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!