




Palembang, JN
Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menentapkan Mularis Djahri menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perkebunan, yakni perambahan lahan dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain menetapkan Mularis menjadi tersangka, Polda Sumsel juga menahan Mularis Djahri di Mapolda Sumsel sejak Senin malam (20/6/2022).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, Selasa (21/6/2022) mengatakan, pengungkapan dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan TPPU tersebut hasil kolaborasi Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama BPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
“Dari hasil kolaborasi melakukan penyelidikan hingga ditetapkan tersangka tersebut dalam perkara dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Kapolda saat menggelar ungkap kasus di aula lantai 7 Mapolda Sumsel.
Dalam dugaan kasus tersebut tersangka Mularis diduga merambah 4.300 hektare lahan HGU PT LPI. Dimana lahan yang dirambah tersebut digunakan untuk lahan perkebunan PT CT. HALAMAN SELANJUTNYA>>

