




Palembang, JN
Nasrun Umar Pj Bupati Muara Enim yang merupakan mantan Sekda Sumsel, Senin (11/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan, terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut Muddai Madang merupakan pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Sedangkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, yang juga Komisaris PT PDPDE Gas.
Dalam persidangan, saksi Nasrun Umar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim terkait jabatannya yang kala itu menjabat sebagai Sekda dan juga Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel.
“Sejak 9 Agustus 2017 saya menjabat Sekda yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas. Namun untuk saat ini saya tidak menjabat Sekda lagi, karena saya kini menjabat Pj Bupati Muara Enim,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

