



“Kalau estimasi anggarannya kisarannya Rp 37 miliar. Dan kalau dari berkas laporan MK, untuk progres pembangunannya 82 persen kemudian stop. Saya tidak tahu mengapa pembangunannya sampai stop,” katanya.
Lanjut dia, pembangunan tersebut dilakukan secara desain and build atau rancang bangun karena untuk mengejar Asian Gemes 2018.
“Karena pembangunannya dibutuhkan cepat, makanya menggunakan metode desain and build. Sebagai Tim Teknis kami juga tidak membuat laporan, sebab yang membuat laporan yakni kontraktor KSO dan MK, bahkan itu ada rapat mingguannya,” tandasnya.
Terkait keterangan para saksi, terdakwa Augie Yahya Bunyamin dalam persidangan mengatakan, jika anggaran untuk pembangunan tersebut sudah digiring pihaknya sejak tahun 2015.
“Jadi anggaran pembangunan itu sudah kita giring dari tahun 2015, mengenai apakah anggaran Rp 20 miliar dari Pemprov itu dipakai, tidak. Karena itu hasil komunikasi BPKAD dan DPRD, dimana untuk anggarannya dilakukan bertahap yakni pada anggaran perubahan,” jelas Augie Yahya Bunyamin.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dihadirkan oleh Tim JPU.
Pada sidang tersebut, Tim JPU dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang juga menghadirkan saksi Eri Budi Purnomo
selaku Kordinator Pengawas MK (Manajemen Konstruksi), Junaidi Direktur Utama PT Palcom Indonesia dan saksi Marwah Fansori selaku Staf Sekretaris Badan PengawasBUMD Sumsel.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiara didampingi Dian mengatakan, jika pada sidang pekan depan pihaknya mengagendakan saksi dari Badan Pengawas dan BPKAD.
“Selain itu kami juga akan menghadirkan Ahli,” tutup JPU. (ded)

