Jadi Saksi Augie, Alex Noerdin dan Mukti Sulaiman Sebut Rp 20 Miliar Bantuan untuk Swarna Dwipa









Di persidangan, Tim JPU Tiara didampingi Rezki dan Dian mengajukan pertanyaan terkait gaji yang diterima Mukti Sulaiman selama menjabat sebagai Sekertaris Badan Pengawas BUMD Pemprov Sumsel.

Dikatakan Mukti Sulaiman, jika dirinya mendapatkan gaji sebagai Sekertaris Badan Pengawas BUMD Pemprov Sumsel sejak tahun 2014.

“Tahun 2014 gaji saya Rp 6,7 juta per bulan, tahun 2015 Rp 7,2 juta per bulan, dan tahun 2016 Rp 9,1 juta perbulan,” ujarnya yang hadir dalam persidangan secara virtual.

Dijelaskan Mukti Sulaiman, terkait perkara ini pada tahun 2019 memang ada pengajuan permohonan dana untuk melakukan renovasi Mes Pertiwi di Jalan May Salim Batu Bara untuk pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy.

“Pengajuannya Rp 40 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 20 miliar,” katanya.

Diungkapkannya, jika BUMD Swarna Dwipa mengelola sejumlah usaha.

“Salah satunya Mes Pertiwi tersebut. Terkait pembangunan ini kala itu ada rapat-rapat yang dilakukan oleh Badan Pengawas dengan BUMD itu sendiri,” tandasnya.

Sedangkan saksi Syarifudin MF yang saat itu selaku Tim Teknis dari Dinas PUCK Sumsel di persidangan mengatakan, terkait pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy saat itu dirinya ditunjuk menjadi Tim Teknis berdasarkan surat tugas dari Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama Swarna Dwipa.

“Sebagai Tim Teknis kami memiliki tugas mengkoordinasikan dan menjembatani antara kontaktor KSO dengan MK, dan kami tidak ikut soal dana dan anggaran dan juga tidak ikut dalam proses lelang proyek,” katanya.

Masih katanya, kemudian untuk estimasi biaya pembangunan kala itu ada tim ahli yang menghitung. Pihaknya selaku Tim Teknis hanyalah membantu tim ahli tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!