Jadi Saksi Alex dan Muddai, Syarifudin Bantah Catatan Aliran Fee Masjid Sriwijaya yang Ditemukan di Rumahnya









Suasana sidang Alex Noerdin dan Muddai Madang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Syarifudin MF Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua Divisi Pelaksana Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (21/4/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Syarifudin MF (terdakwa yang sudah divonis) dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady SH MH yang juga Kajari Prabumulih terkait catatan aliran uang fee yang ditemukan Jaksa Kejati Sumsel dari penggeledahan di rumahnya.

“Kami memiliki alat bukti catatan yang ditemukan di rumah saudara saat penggeledahan dilakukan,” tegas Roy Riady.

Terkait hal tersebut, Syarifudin MF membantah mengetahui catatan tersebut.

“Saya tidak tahu (catatan), dan saat penggeledahan saya sudah di Rutan, tidak ada di tempat. Jadi saya tidak pernah melihat, mengetahui dan membaca catatan kertas itu,” kata Syarifudin MF. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!