



Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH mempertanyakan kepada Ratna Yunita apakah bersedia menjadi saksi Muddai Madang.
“Saksi kan istri terdakwa Muddai Madang, jadi apakah saksi bersedia menjadi saksi di persidangan. Sebab menjadi saksi disumpah dan harus objektif, karena disumpah maka
bisa berdosa besar kalau keteranganya tidak benar dan tidak objektif,” kata Hakim.
Dijawab Ratna Yunita jika dirinya bersedia.
“Saya bersedia disumpah,” ungkap Ratna Yunita.
Terkait hal itu Muddai Madang mengatakan, agar istrinya Ratna Yunita lebih baik tidak disumpah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

