




Palembang, JN
Ratna Yunita istri dari terdakwa Muddai Madang, Kamis (12/5/2022) menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ratna Yunita mengukti persidangan secara virtual dari Kejagung RI.
Dalam sidang tersebut, selain terdakwa Muddai Madang pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang juga tampak terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas. HALAMAN SELANJUTNYA>>

