Inspektorat Ngaku Tak Melakukan Audit Investigasi Kerugian Negara Masjid Sriwijaya







“Jadi kelebihan membayar ke PT Brantas Abipraya sebesar Rp 900 juta diragukan, karena Inspektorat melakukan auditnya menggunakan data dari PT Brantas Abipraya hingga audit tersebut bukan Audit Investigasi sebagaimana standar audit. Sedangkan ahli Polsri dari pihak Inspektorat melakukan auditnya menggunakan data dari Inspektorat, yang data tersebut kan diperoleh Inspektorat dari PT Brantas Abipraya. Dari itulah audit Inspektorat diragukan, bahkan saksi Firman Arjuni dari Inspektorat disidang sudah mengakuai audit tersebut tidak valid. Sedangkan kami tetap dengan audit total lose,” tegas Roy Riadi.

Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Norman Subowo menjadi saksi.

Dikatakannya, jika lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya tidak ada sertifikat yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov Sumsel.

“Selain itu sebagian bangunan masjid yang mangkrak tersebut lahannya merupakan milik warga,” pungkas Norman. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!