



Masih dikatakannya, saat itu dirinya dari pihak Inspektorat turun langsung ke lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk melakukan penghitungan volume pembangunan.
“Kami memeriksa dari data PT Brantas Abipraya yang disamakan dengan bangunan di lokasi pembangunan masjid. Dari hasil pengecekan, kami menilai jika termin pembangunan 1,2 dan 3 hanya 11 persen dan termin 4,5 dan 6 ada 19 persen. Jadi kami datang ke lokasi melihat fisik yang sudah dibangun,” katanya.
Lanjutnya, jika di lokasi tersebut dari 37 item hanya dihitung secara parsial saja.
“Tidak seluruhnya kami hitung, dan hasil penghitungan kami ditemukan adanya kelebihan membayar ke PT Brantas Abipraya sebesar Rp 900 juta,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi menegaskan, audit yang dilakukan pihak Inspektorat tersebut diragukan karena bukan Audit Investigasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

