




Palembang, JN
Firman Arjuni pihak dari Inspektorat, Selasa (8/3/2022) menjadi saksi di persidangan Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Di persidangan Firman Arjuni yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat mengaku, jika audit yang dilakukan tersebut bukanlah Audit Investigasi dikarenakan data yang digunakan untuk audit merupakan data dari PT Brantas Abipraya selaku pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Kami tidak melakukan Audit Investigasi, karena kami memeriksa bangunan Masjid Sriwijaya hanya berdasarkan data yang didapatkan dari PT Brantas Abipraya,” ungkapnya di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

