




Lebih lanjut Jamiah juga meluruskan pemberitaan terkait salah satu oknum yang terlibat dalam temuan tersebut.
Ditegaskanya, Pemerintah Kota Palembang melalui BKPSDM dan Inspektorat telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“SK hukuman disiplin telah diterbitkan oleh BKPSDM bersama Inspektorat. Selain itu, SK mutasi yang bersangkutan juga sudah naik dari Pak Sekda kepada Bapak Walikota, termasuk penurunan grade jabatan,” jelasnya.
Penjatuhan sanksi ini, kata Jamiah, menjadi bukti bahwa Pemkot Palembang tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Proses pembinaan dan mutasi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas birokrasi dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Jamiah memastikan, seluruh langkah penyelesaian, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun pembinaan pegawai telah dilakukan secara tuntas.
“Kami tegaskan kembali, seluruh temuan BPK sudah lunas dan tidak ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” ujarnya.
Inspektorat juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap perangkat daerah.
Menurut Jamiah, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pegangan setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam pengelolaan anggaran.
Dengan penyelesaian ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan posisinya sebagai institusi yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. (ded)







