Ini yang Beratkan Ahmad Nasuhi Hingga Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Masjid Sriwijaya







Diungkapkan JPU, kemudian dalam perkara ini terdapat dua peristiwa yang menjadi pertanyaan besar bagi JPU Kejati Sumsel.

“Dua peristiwa itu terdiri dari; pertama terdakwa menghancurkan HP dan mematahkan kartu HP miliknya di kamar mandi lantai enam Gedung Kejati Sumsel saat menjalani pemeriksaan. Kemudian yang kedua, yakni terdakwa berdalil pernah dioperasi hingga lupa ingatan. Namun faktanya, terdakwa saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel menjabat Kadis Sosial Pemkab Muba, dan operasi yang dilakukan terdakwa tersebut sudah lama,” paparnya.

Dilanjutkan JPU, dari fakta persidangan maka tidak ada hal pembenar dan pemaaf kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan dugaan korupsi
secara bersama-sama hingga terdakwa wajib dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa. Dari itulah terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.

“Melalui replik ini kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Nasuhi sesuai dengan amar tuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!