Ini yang Beratkan Ahmad Nasuhi Hingga Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Masjid Sriwijaya







Terdakwa Ahmad Nasuhi saat menjalani sidang replik yang dibacakan JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH, Senin (20/12/2021) mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Nashui (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya hingga dituntut 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) terdakwa Ahmad Nasuhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Saat di persidangan terdakwa Ahmad Nasuhi tidak mengaku jika terdakwa telah dimintai konfirmasi oleh tim audit yang merupakan ahli yang dihadirkan Tim JPU. Padahal, faktanya konfirmasi saat audit sudah dilakukan. Bahkan ada bukti dokumennya. Akan tetapi, Ahmad Nasuhi atau Ustad Coy tidak mengakuinya,” tegas JPU di persidangan.

Masih dikatakan JPU, kemudian perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya tersebut meresahkan masyarakat.

“Lalu soal terdakwa yang mengaku tidak menerima sepeserpun dalam perkara ini, namun faktanya terdakwa mengikuti perintah dari Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) meloloskan dana hibah Masjid tanpa proposal yang dilakukan terdakwa tanpa melakukan verifikasi. Hal itu dilakukan terdakwa agar tetap mendapatkan jabatannya sebagai Plt Kabiro Kesra,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!