



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Januar Dwi Nugroho mengatakan, setiba di Rutan Pakjo 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut akan menempati sel isolasi.
“Karena dilakukan isolasi di dalam Rutan, maka disaat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut akan lebih dulu mengikuti sidang secara online atau virtual,” katanya.
Masih dikatakannya, jika ditahannya para terdakwa di Rutan Pakjo Palembang dalam rangka pemindahan tahanan melaksanakan penetapan Hakim.
“10 anggota DPRD ini kan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dari itulah berdasarkan penetapan Hakim para terdakwa tersebut kita pindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palemang. Sedangkan untuk sidang offline nanti akan kita lihat kondisinya, misalnya saat sidang virtual ada ganguan teknis jaringan atau ketika sidang pemeriksaan 10 terdakwa barulah para terdakwa kita hadirkan secara langsung atau offline di persidangan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa sudah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka yakni; Robi Okta Fahlefi (kontraktor), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) Elfin MZ Muchtar (mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) dan Juarsah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ditetapkan menjadi tersangka menjabat bupati menggantikan Ahmad Yani. (ded)

