Ini Peran Najib Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya yang Terancam 20 Tahun Penjara







Sehingga perbuatan keempat tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya orang lain diantaranya; Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, Alex Noerdin Rp 4.843.000.000 dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan daerah dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dari Pemprov Sumsel yang dikeluarkan oleh Universitas Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Minggu (16/1) mengatakan, keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana, Senin (17/1) dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Ya, besok (hari ini) Senin 17 Januari 2021 sidang perdana keempat tersangka di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Sahlan Effendi.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana keempat tersangka yang digelar, Senin 17 Januari 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Sesuai agendanya besok (hari ini) jadwal sidang keempat tersangka tersebut digelar di pengadilan. Dalam perkara ini keempat tersangka disankakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!