Ini Peran Najib Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya yang Terancam 20 Tahun Penjara







Laonma Pasindak Lumban Tobing juga melakukan realisasi pembayaran dari kas daerah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Sedangkan diketahui atau patut menduga baik Laonma Pasindak Lumban Tobing maupun Agustinus Antoni mengetahui jika Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebenarnya tidak berhak menerima pembayaran hibah tahun 2015 dan tahun 2017 karena kedudukan atau domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada di Jakarta atau di luar Provinsi Sumsel. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara terdakwa Loka Sangganegra (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) memiliki peran membuat laporan hasil pekerjaan manajemen kontruksi yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan hingga mengakibatkan pembayaran pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Sumsel tahun 2015 dan tahun 2017 sebesar Rp 130.000.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran formil dan materilnya oleh pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.

Perbuatan Loka Sangganegra melanggar ketentuan etika dan prinsip-prinsip pengadaan Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam perkara tesebut, perbuatan Akhmad Najib, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegra telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!