



Padahal diketahui atau patut diduga, mengingat jabatan Akhmad Najib juga sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta selaku Sekretaris Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang jika pemberian hibah kepada pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal pemberian hibah hingga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (3) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 8 ayat (1), (2) Jo Pasal 10 ayat (3) Jo pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan tersangka Laonma Pasindak Lumban Tobing selaku Kepala Biro Keuangan atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Ketua I Bidang Belanja Tidak Langsung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel Tahun 2009 hingga 2017, dan tersangka Agustinus Antoni Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel pada tahun 2012 hingga 2016 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Dimana Laonma Pasindak Lumban Tobing Kepala Biro Keuangan atau Kepala BPKAD dan Ketua I Bidang Belanja Tidak Langsung TAPD serta Agustinus Antoni selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan Sekretaris TAPD Sumsel memasukkan anggaran hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130.000.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel tahun 2015 dan 2017 tanpa adanya usulan tertulis (Proposal) serta tanpa melalui pembahasan di TAPD. HALAMAN SELANJUTNYA>>

