




Palembang, JN
Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, terungkap peran Akhmad Najib Cs empat tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang hari ini, Senin (17/1/2022) keempatnya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dimana untuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Seketariat Daerah Pemerintah telah menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berbentuk uang di tahun 2015 bersama dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, sebagai pihak kedua diwakili oleh Marzan Azis Iskandar jabatan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Nomor: 213/A/TU/VI/2015 dan Nomor: 023/PPMS/XI/2015 tanggal 26 November 2015 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp 50.000.000.000.
Akhmad Najib selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seketariat Daerah juga menandatangani NPHD tahun 2017 bersama dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai pihak kedua diwakili Marwah M Diah jabatan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Nomor: 121/TU/III/2017 Nomor: 080/I/NT-K.U/Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tanggal 21 Februari 2017 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp 80.000.000.000. HALAMAN SELANJUTNYA>>

