Ini Peran Akhmad Najib Cs Dalam Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang







Dijelaskannya, jika penyerahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual, dimana para tersangka mengikuti proses tahap dua dari Rutan Kelas IA Palembang,” ujarnya.

Dilanjutkannya, tahap dua dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara tersebut P21 pada Senin 13 Desember 2021. Untuk itulah hari ini kita melakukan tahap duanya,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!