





terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari PT BRI tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).(Foto-Pahmi/JN)
Palembang, JN
Uang sebanyak setengah triliun lebih atau Rp 506.150.000.000 (Lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan barang bukti dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari PT BRI tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun ditampakan oleh Kejati Sumsel saat menggelar pres rilis, Kamis (7/8/2025).
Uang setengah triliun dengan pecahan uang senilai Rp 100 ribu tersebut tampak menumpuk di Ruang Konferensi Pers dan Media Center Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Uang sebanyak Rp 506.150.000.000 ini kami sita terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari PT BRI tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL),” tegas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH.
Masih dikatakannya, kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan.
“Aset yang diblokir tersebut estimasinya sekitar Rp 400 miliar. Dengan demikian penyelamatan kerugian keuangan negara yang kita selamatkan hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







