



“Kemudian berdasarakan hasil penyidikan juga diketahui jika adanya dugaan markup anggaran terkait pengadaan pompa untuk kegiatan Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin, serta adanya anggaran oprasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang pertanggungjawabannya diduga fikitif,” tegasnya.
Masih dikatakannya, untuk Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin tersebut menggunakan anggaran dari Kementrian Pertanian yang pagu anggarannya sebesar Rp 300 miliar lebih.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian negaranya masih dihitung oleh BPKP,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, untuk ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
“Sebelum dilakukan penahanan mulanya ketiganya diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara tersangka Zainuddin saat akan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang mengatakan, dirinya mengikuti proses hukum.
“Saya ikuti saja proses hukum ini,” singkat Zainuddin. (ded)

