



“Lalu sekitar tahun 2016, Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya ini dibongkar. Kemudian ketika dilakukan tahapan pekerjaan penggalian untuk membangun parkiran, pihak perusahaan swasta mengajukan agunan ke bank tapi ditolak. Hal itu dikarenakan Pasar Cinde sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” paparnya.
Dilanjutkan Feri, dari itulah pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya untuk dibangun pasar modern menjadi mangkrak karena pembangunannya tidak bisa dilakukan di kawasan cagar budaya.
“Jadi yang menjadi akar masalah dalam perkara ini, yakni adanya pejabat di Pemkot yang kala itu menjabat memberikan izin untuk membongkar Cagar Budaya Pasar Cinde hingga mengakibatkan cagar budaya hancur, kemudian Pemprov mengalami dugaan kerugian dari pembuatan DED perencanaan, serta para pedagang menjadi rugi karena uang mereka yang tadinya sudah tertanam untuk membayar lost belum kembali,” pungkas Feri. (ded)

