Ini Kata Kejati Terkait Pemindahan Tahanan Alex Noerdin & Mudai Madang ke Rutan Pakjo







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (19/12/2021) menanggapi terkait apakah akan dipindahkan penahanan Alex Noerdin dan Mudai Madang tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang juga tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dari tahanan di Kejagung ke Rutan Pakjo Palembang.

Menurut Radyan, untuk berkas kedua tersangka (Alex Noerdin dan Mudai Madang) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang memang sudah dinyatakan lengkap, dan dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang sehingga kedua tersangka dapat disidangkan.

“Sedangkan terkait apakah tahanan kedua tersangka tersebut akan dipindahkan dari tahanan Kejagung ke Rutan Pakjo Palembang, hal itu kita belum tahu. Karena masih dirapatkan oleh pimpinan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!