Ini Fakta Perbuatan Melawan Hukum Mukti Sulaiman Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







“Kemudian terdakwa Mukti Sulaiman yang merupakan Ketua TAPD juga tidak membahas dana hibah Masjid Sriwijaya di TAPD dan terdakwa dengan sengaja membawa dana hibah secara gelondongan ke DPRD. Selain itu, Mukti Sulaiman mengetahui adanya perubahan beberapa kali SK Gubernur saat itu Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah),” ungkapnya.

Masih dikatakan JPU, sedangkan untuk perbuatan melawan hukum terdakwa Ahmad Nasuhi yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Biro Kesra Sumsel, yakni; Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi pemberian dana hibah dan terdakwa juga tidak mengecek dan mengkonfirmasi ada atau tidak adanya proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya terkait pemberian dana hibah tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

“Bahkan dalam proses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya terdakwa Ahmad Nasuhi hanya melakukan verifikasi secara formalitas dikarenakan dalam berkas pencarian terdapat persetujuan dari Alex Noerdin,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dari fakta hukum tersebut maka ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa untuk meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Selain itu juga terungkap jika dana hibah Masjid Sriwijaya diproses lebih awal sebelum adanya NPHD. Oleh karena itu perbuatan melawan hukum kedua terdakwa merupakan perbuatan berlanjut. Sebab, keduanya kala itu menjabat sebagai Sekda dan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel yang tentunya sudah memiliki pengalaman dalam memberikan dana hibah, dimana pemberiannya mesti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan Permendagri,” tandas JPU Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!