



“Bagi pedagang yang belum melunasi sewa kios pasar tahun 2022 agar segera dapat melakukan pembayaran sewa kios, mengingat waktunya hampir habis, yakni pada tanggal 30 November 2022 mendatang,” jelasnya.
Dalam giat intensifikasi Pasar Dempo Permai ini, sambung Andre, pihaknya sambangi satu per satu pedagang selaku penyewa kios. Pemilik kios pun diminta untuk bisa segera melunasi tunggakan serta membayar sewa tahun berjalan dan membayar SKPPBBP2 (Pajak Bumi dan Bangunan) Pasar Dempo Permai, yang menjadi kewajiban pedagang sebagai penyewa kios di Pasar Dempo Permai.
“Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa kios Pasar Dempo Permai (PSM-KPDP). Dari hasil yang kita lakukan tersebut, bahwa sebagian besar pedagang sudah menyadari dan menyambut baik pemberian Surat Teguran 1. Kita berharap dari giat ini tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam dari sektor retribusi Pasar Dempo Permai,” harapnya. (asn)

