Ingatkan Penyewa Kios Tunaikan Kewajiban







Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam, menggelar kegiatan intensifikasi Pasar Dempo Permai dengan menyambangi para pelaku usaha atau pedagang.

“Giat pemberian Surat Teguran 1 sewa kios Pasar Dempo Permai menindaklanjuti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 5 tahun 2018, tentang restribusi Daerah dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar tahun 2021,” terang Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Joni SE melalui Kabid Perdagangan, Andrianyah Siregar.

Dikatakan Andre, pemberian surat teguran kepada para pedagang selaku penyewa kios di Pasar Dempo Permai, tak lain sebagai bagian dari upaya mengingatkan kepada pedagang jika tenggat atau batas waktu pembayaran sewa kios hampir habis. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!