



Ia menyampaikan dari sisi waktu, M-Paspor ini sifatnya antrean yang berbasis aplikasi, prosesnya tetap sama seperti yang dulu, hanya saja sekarang pemohon dapat kepastian untuk dilayani.
“Kalau dulu pemohon datang ke Kantor Imigrasi belum tentu dapat antrean, sekarang mereka bisa memilih waktunya,” katanya.
Ia mengakui ada kendala dalam penggunaan aplikasi ini karena belum semua orang akrab dengan gadget dan tidak semua orang paham bagaimana menggunakan teknologi.
“Namun bagi pemohon yang tidak bisa menggunakan atau terkendala teknologi, Kantor Imigrasi tetap melayani melalui jalur manual,” katanya.
Selain itu, katanya, penggunaan aplikasi ini di daerah tertentu terkendala jalur internet sehingga sulit mengakses aplikasinya.
“Kami melakukan sosialisasi ini supaya semakin banyak masyarakat yang tahu bahwa sebelum pemohon paspor ke Kantor Imigrasi seyogyanya men-‘download’ aplikasi M-Paspor, kemudian diisi. Jadi ke kantor itu sudah pasti dapat jatah antrean,” katanya. (Antara/ded)

