




Temanggung, JN
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo menyosialisasikan tata cara permohonan paspor secara daring (online) menggunakan aplikasi antrean M-Paspor kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
“Sosialisasi aplikasi M-Paspor ini dilakukan bersamaan sosialisasi kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata pada masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian (Dokjalintal) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mirza Dwitri Patria, di Temanggung, Rabu (22/6/2022).
Sosialisasi diikuti sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, dan pengusaha.
Mirza menyampaikan aplikasi M-Paspor ini untuk menuju Indonesia yang “paperless” guna mengurangi pemakaian kertas. HALAMAN SELANJUTNYA>>

