Imigrasi: Visa Kunjungan Orang Asing Hanya Tersedia di Beberapa TPI







Apabila Kantor Imigrasi melihat ada TPI yang potensial untuk memberikan layanan VOA, papar dia, maka dapat mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) untuk membuka konter VOA.

Pembukaan layanan tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta arus lalu lintas orang asing melalui TPI terkait.

Sebagai tambahan informasi, ujarnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi. Baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi COVID-19 dan mulai berlaku 17 Juli 2022. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!