Imigrasi: Visa Kunjungan Orang Asing Hanya Tersedia di Beberapa TPI







Akan tetapi, ujarnya, apabila sudah memiliki e-Visa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap atau kartu perjalanan pebisnis APEC yang masih berlaku, maka dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang telah dibuka.

Sebagaimana diketahui terdapat 72 negara yang ditetapkan sebagai subjek VOA di antaranya Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Orang asing yang berasal dari negara itu bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat pos lintas batas. Terkait kemungkinan perluasan layanan VOA hal tersebut bisa saja terjadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!