Imigrasi Palembang Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Mobile Paspor







Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan aplikasi M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah pindaian (scan) dokumen pemohon pembuatan paspor ke aplikasi tersebut.

Aplikasi baru itu memiliki fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka di loket pelayanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi.

Mengenai biaya pembuatan paspor dengan M-Paspor sama dengan sistem lama datang langsung ke Kantor Imigrasi yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik, ujar Ridwan. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!