



Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan aplikasi M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah pindaian (scan) dokumen pemohon pembuatan paspor ke aplikasi tersebut.
Aplikasi baru itu memiliki fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka di loket pelayanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi.
Mengenai biaya pembuatan paspor dengan M-Paspor sama dengan sistem lama datang langsung ke Kantor Imigrasi yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik, ujar Ridwan. (Antara/den)

