



Dengan aplikasi tersebut, pembuatan paspor lebih praktis karena pemohon tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah (salah satu) karena bisa dilakukan sendiri.
Untuk menggunakan aplikasi M-Paspor masyarakat bisa mengunduh (download) di Playstore dan Appstore.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku baru (perpanjangan masa berlaku) bisa memanfaatkan fitur di antaranya untuk pembayaran biaya pembuatan paspor di awal, validasi NIK dukcapil, integrasi DPRI, pengaturan jadwal kedatangan, serta notifikasi paspor telah selesai, ujar Adeb. HALAMAN SELANJUTNYA>>

