Imigrasi Deportasi WNA China Langgar Izin Tinggal







Imigrasi Batam melakukan konferensi pers terkait deportasi WNA China. (Foto-Antara)

Batam, JN

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YXB karena melanggar izin tinggal.

“YXB di Batam sudah sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam. Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (25/6/2022).

Pendeportasian YXB ini kata Subki, bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan meminta YXB untuk dideportasi.

“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!