Ijon Proyek di Muba, 5 Tahap Dodi Reza Terima Fee dari Kontraktor







“Pemberian fee tersebut terdiri dari; pertama pada tanggal 19 Januari 2021 terdakwa Suhandy menyerahkan uang Rp 600.000.000 untuk Dodi Reza Alex Noerdin. Kemudian awal bulan Maret 2021 pemberian fee sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp 437.200.000 dan sebesar Rp 334.850.000, dan 27 April 2021 fee sebesar Rp 239.500.000,” ungkap JPU.

Dilanjutkan JPU KPK, jika fee tersebut diberikan oleh terdakwa Suhandy sebelum terdakwa mendapatkan proyek.

“Ini kan ijon, dimana fee dulu diberikan barulah terdakwanya mendapatkan proyek. Dimana dalam perkara ini terdakwa mendapatkan empat proyek di Muba,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!