Ijon Proyek di Muba, 5 Tahap Dodi Reza Terima Fee dari Kontraktor







Suasana sidang dakwaan terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021) mengungkapkan, fee yang diterima Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 merupakan terkait ijon proyek, yang proyeknya didapatkan terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pihak kontraktor.

Hal tersebut dikatakan JPU saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan JPU KPK, ada lima tahap fee yang diterima Dodi Reza Alex Noerdin dari terdakwa Suhandy yang diberikan terdakwa melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!