




Lebih jauh Feri mengatakan jika Kejati Sumsel telah menyampaikan bahwa bagunan Pasar Cinde yang dibongkar adalah kerugian keuangan negara.
“Selain itu dampak dari pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde ini membuat hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi para pedagang, retribusi parkir, retribusi kebersihan hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Feri.
Adanya pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde, sambung Feri, juga bagian kerugian keuangan negara.
“Sebab dengan adanya pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini membuat berkurangnya pemasukan negara. Bahkan pemberian pengurangan BPHTB yang diberi diskon Rp 50 persen telah menyalahi aturan yang berlaku. Karena rencana pembangunan pasar modern di kawasan Pasar Cinde adalah untuk kepentingan bisnis yang seharusnya tidak dibolehkan diberikan pengurangan BPHTB,” paparnya.
Dilanjutkan Feri, yang menjadi lebih parah lagi ternyata uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak yang sampai saat ini belum terungkap siapa saja para pihak yang menerima aliran BPHTB ini.
“Tentunya pengurangan BPHTB Pasar Cinde hingga adanya aliran uang BPHTB tersebut dipicu dari adanya SK (Surat Keputusan) Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde. Anehnya, pihak yang menerbitkan SK dan yang menandatangani SK tersebut hingga kini belum juga diproses dan dimintai pertanggung jawaban. Oleh karena itulah K-MAKI meminta agar semua pihak yang menerima aliran BPHTB, pihak yang menerbitkan dan menandatangani SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut semuanya harus diproses oleh Kejati Sumsel, jangan sampai ada tebang pilih di perkara ini,” pungkas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, yaitu; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB. (ded)







