




Palembang, JN
Aparat Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang berjuluk ‘Tim Beguyur Bae’ membongkar tempat pembuatan Senpi ilegal atau home industri di Jalan Kadir TKR Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (20/2/2022).
Pengungkapan kasus pembuatan Senpi ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian yang tertuang dalam bukti lapor No:LP/A/II/2022/SPKT/Sat Reskrim /Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus home industri pembuatan Senpi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2