Herry Wirawan Skui Perbuatan Ssusilanya Kepada 13 Santriwati







Sidang kasus asusila terdakwa Herry Wirawan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto-Antara)

Bandung, JN

Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan asusilanya kepada 13 santriwati sesuai yang didakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan itu dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (4/1/2022).

Selain itu, menurutnya, Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!