




Palembang, JN
Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Kamis (9/6/2022) mengatakan, Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan) merupakan orang yang menentukan jatah fee 10 persen untuk Bupati Muba saat itu Dodi Reza.
Hal itu dikatakan Herman Mayori saat dihadirkan langsung di persidangan bersama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), dengan agenda persidangan para terdakwa saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa.
“Fee 10 persen untuk bupati yang menentukan dan menyampaikannya ke saya yakni Badruzzaman alias Acan selaku Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian fee dari kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis)bermula saat dirinya menyampaikan kepada Dodi Reza Alex Noerin terkait kebiasaan persentase jatah fee yang sudah menjadi kebiasaan di Dinas PUPR Muba.
“Saya menghadap Pak Bupati sayamenyampaikan dan memohon petunjuk terkait persentase fee apakah masih berlaku. Awalnya, Pak Bupati Dodi Reza diam, tak lama kemudian beliau mengatakan kepada saya untuk teknisnya ke Acan. Acan ini orang kepercayaan Dodi Reza” katanya.
Dijelaskannya, tak lama kemudian dirinya dipanggil oleh Acan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

